KUTAI TIMUR – Selain menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kelompok Tani Benu Muda Saleh untuk membahas masalah ganti rugi lahan dan adanya anggota kelompok tani yang ditahan kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) juga mengundang pihak perusahaan dalam hal ini PT Arkara Prathama Energy atau PT APE.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi. Namun, selama ini pihak perusahaan tidak pernah hadir saat kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat. Artinya, Dewan menilai pihak perusahaan tak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Selama ini tidak pernah hadir kalau diundang, gak ada itikad baik dari mereka. Kan kasihan kalau masalah ini terus berlarut,” ujar Basti.
Dia menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil pihak perusahaan tersebut bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas secara gamblang masalah ini.
Jika, pihak perusahaan tetap tidak datang, maka jajaran Dewan dan Pemkab akan mendatangi lokasi beraktivitas PT APE.
“Minggu depan akan kami panggil lagi. Kalau tidak hadir, pasti kami akan tegas, nanti datang langsung ke tempat beraktivitasnya PT APE,” jelasnya.
Sekedar diketahui, aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkhara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian publik. Salah satunya dari jajaranĀ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim. Jajaran wakil rakyat menyoroti tentang perijinan dari PT APE hingga aktivitasnya yang diduga mencemari lingkungan daerah setempat. (Adv/DPRD/Ne)
![]()

