KUTAI TIMUR – Kelompok tani benu mudah saleh mengadu ke jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) soal buntut adanya empat anggotanya ditahan kepolisian karena berusaha mempertahankan lahan.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi. Ia menjelaskan, ada dua tuntutan yang disampaikan oleh kelompok tani tersebut. Pertama, soal ganti rugi lahan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan PT APE. Kedua, adanya empat anggota kelompok taninya yang ditahan oleh pihak kepolisian.
“Ada dua tuntutan yang disampaikan kepada kami. Pertama soal ganti rugi lahan dan kedua soal adanya anggota kelompok tani yang ditahan oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia menerangkan, masalah lahan yang dimaksud adalah persoalan ganti rugi tanaman di atas lahan. Dimana, sekitar dua bulan lalu saat kelompok tani hendak beraktivitas, oleh petugas yang mengaku dari pihak perusahaan diminta meninggalkan lahan tersebut karena perusahaan mengklaim sudah selesaikan pembayarannya.
Kemudian, kelompok tani merasa selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan yang menyebabkan empat orang anggotanya ditahan kepolisian.
“Kami masih memahami masalah yang sebenarnya terjadi. Tuntutan yang disampaikan ini akan kami pelajari dulu dan kami akan koordinasi dengan kepolisian,” terangnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, kelompok tani ini menginginkan agar DPRD berkoordinasi dengan kepolisian dan membebaskan sementara empat orang kelompok yang ditahan oleh pihak kepolisian. (Adv/DPRD/Ne)
![]()

