KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan kroscek terlebih dahulu kepada pihak terkait, soal adanya laporan sejumlah kelompok tani di daerahnya yang ditahan oleh kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan oleh Perhutani, saat melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran dan kejelasan dari persoalan tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Polres dulu, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana persoalan itu bisa terjadi,” ujarnya.
Menurut dia, jajaran anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur sama sekali tak mengetahui soal masalah tersebut. Sehingga, untuk mengambil tindakan perlu adanya kroscek dari sejumlah pihak terkait. Utamanya dari aparat penegak hukum yakni kepolisian.
“Kita memang benar-benar gak tau, jadi kami perlu kroscek dulu, baru nanti akan mengambil tindakan,” katanya.
Ia menambahkab, tuntutan atau permintaan dari petani adalah DPRD membebaskan beberapa anggota kelompok tani itu terlebih dahulu. Namun, proses hukum diperbolehkan untuk tetap berjalan atau dilanjutkan. (Adv/DPRD/Ne)