KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebenarnya tidak mempermasalahkan jika ada profit sharing pada penetapan R-APBD Tahun 2024. Namun, ia meminta Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk memberikan kejelasan tentang dasar dari adanya profit sharing tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yuli Sa’Pang.
Dalam penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) juga menyampaikan adanya kebaikan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini bisa merupakan salah satu profit sharing yang dimaksud Pemkab atau dimungkinkan ada faktor lainnya.
Namun, terkait hal ini pihaknya juga belum bisa memastikan dan membenarkan, karena Pemkab belum memberikan keterangan secara detail kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Kan PAD juga naik kan. Itu bisa jadi karena ada profit sharing yang disampaikan Bupati. Tapi kita juga belum tau, atau mungkin ada faktor lainnya. Sampai sekarang Pemkab juga belum memberikan keterangan resmi kepada kami jajaran DPRD,” ungkapnya.
Menurut dia, Dewan akan segera memanggil jajaran pejabat dari Pemkab Kutai Timur untuk mempertanyakan masalah profit sharing tersebut. Namun, pada intinya hal itu boleh dilakukan dan tidak menjadi masalahnya. Dewan hanya ingin menggali keterangan dari Pemkab soal dasar utama Pemkab memutuskan untuk profit sharing.
“Senin besok, kami akan memanggil jajaran pejabat di Pemkab Kutim untuk meminta kejelasan soal ini,” tutur dia.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan beberapa alasan yang menyebabkan kenaikan besaran APBD 2024. Diantaranya, perpindahan profit sharing dari lain lain pendapatan yang sah, penambahan dana bagi hasil sawit, penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta yang lainnya. (Adv/DPRD/Q)
![]()

