KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak memberikan kejelasan secara rinci dan detail soal adanya profit sharing dalam penetapan R-APBD Tahun 2024.
Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur sudah mempunyai dugaan tersendiri alasan Pemkab Kutim memutuskan ada profit sharing dalam R-APBD Tahun 2024.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yuli Sa’Pang. Ada dua dugaan yang disinyalir oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yakni profit sharing dimasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan masuk dalam dana perimbangan.
“Pertama kode rekening profit sharing masuk ke PAD dan dana perimbangan. Kan bisa saja masuk kesitu. Kita masih memperkirakan saja,” katanya.
Dirinya mengaku akan menunggu klarifikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini tim anggarannya. Rencananya, minggu depan Komisi D DPRD Kutim akan memanggil Pemkab Kutim untuk membahas hal tersebut. Artinya, dewan berhak mengetahui secara rinci dan detail soal alasan Pemkab memutuskan profit sharing.
“Senin besok kami akan panggil dari hajatan pejabat dadi Pemkab untuk menyampaikan klarifikasi secara jelas dan gamblang,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam rapat paripurna ke 10 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan agenda penyampaian nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Bupati Kutai Timur sudah menyampaikan bahwa Pemkab memproyeksikan APBD Tahun 2024 mencapai Rp9,148 T atau mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan nilai APBD Tahun 2023 dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditetapkan sebesar Rp8,561 T atau mengalami kenaikan sebesar Rp587 M. Bupati beralasan, kenaikan besaran APBD 2024 ini karena ada sharing profit. (Adv-DPRD/Q)
![]()

