KUTAI TIMUR – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) soal pengurusan izin Tambang Galian C.

Selama ini, di Kabupaten Kutai Timur banyak aktivitas dari Tambang Galian C dan semuanya belum mengantongi izin sama sekali.

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yuli Sa’Pang.

Salah satu alasan pemilik pengusaha Tambang Galian C di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak melakukan pengurusan izin karena keadaan prosedur yang rumit. Dimana, proses pengurusan izin sama dengan pengurus izin usaha tambah. Hal ini yang membuat mereka, enggan mengurus izin ke Pemerintah.

“Soalnya proses nya itu rumit, jadi mereka gak mau buat ngurus izin. Jadi kami coba akan koordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk masalah ini,” ujarnya.

Yuli Sa’pang menyebut, Dewan akan mencari solusi masalah ini dengan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim. Harapanya, nanti ada solusi dan pengusaha Tambang Galian C bisa mengurus perizinan secara gampang dan mudah. Karena, Tambang Galian C di Kabupaten Kutai Timur punya potensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kan punya potensi menyumbang PAD, kalau proses izin mudah, gampang dan gak rumit, pasti mereka mau mengurus izin. Apalagi Tambang Galian C ini kan punya potensi untuk menyumbang PAD di Kabupaten Kutai Timur,” kata dia.

Yuli Sa’Pang menilai, keberadaan Tambang Galian C di Kabupaten Kutai Timur belum memberikan dampak positif bagi Pemkab, tetapi malah merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (Adv/DPRD/Q)

Loading