KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan APBD 2024 disahkan pada akhir bulan November 2023. Saat ini, DPRD Kutim sedang dalam tahap mempelajari penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD ke 10 beberapa waktu yang lalu.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yuli Sa’Pang. Dalam penyampaian rancangan R-APBD 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) menyebut adanya profit sharing. Dimana, hal itu menimbulkan pertanyaan dari jajaran anggota Dewan, karena Pemkab tak menyebut alasan yang jelas terkait dengan hal tersebut.
“Kan harus ditetapkan pada akhir November 2023 ini, tapi kemarin masih ada masalah soal Pemkab menyebut ada profit sharing. Ini yang masih kita dalami untuk mencari tau kejelasannya,” tegas Yuli Sa’Pang.
Menurutnya, soal alasan profit sharing itu, apakah akan dimasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan atau yang lainnya. Minggu depan Dewan akan memanggil Pemkab dan meminta kejelasan soal hal tersebut.
Karena masalah ini harus segera selesai, artinya Dewan hanya ingin tahu dasar utama Pemkab memutuskan untuk melakukan profit sharing.
“Soal profit sharing ini harus segera ada kejelasan. Jadi kita tidak lagi bertanya-tanya lagi, apa sebenarnya maksud dari hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyampaikan beberapa alasan yang menyebabkan kenaikan besaran APBD 2024. Diantaranya, perpindahan profit sharing dari lain-lain pendapatan yang sah, penambahan dana bagi hasil sawit, penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta yang lainnya. (Adv/DPRD/Q)
![]()

