KUTAI TIMUR – Beberapa bulan terakhir, di Kabupaten Kutai Timur terjadi peristiwa kebakaran hebat. Terkait dengan peristiwa ini, Dinas Sosial (Dinsos) hanya memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan kepada korban atau penanganan pasca peristiwa kebakaran.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dr. Ernata. Dinsos hanya berkewajiban memberikan bantuan kepada korban, sedangkan penanganan kebakaran dilakukan oleh OPD lain seperti Pemadam Kebakaran dan lain sebagainya.

“Kalau soal itu kami nggak punya kewenangan ya. Kami hanya memberikan bantuan setelah peristiwa itu terjadi dan utamanya kepada korbannya,” ucapnya.

Ia menerangkan, setelah peristiwa terjadi, petugas Dinsos melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui kondisi korban untuk menentukan bantuan yang akan diberikan. Misalnya, jika korbanya sebuah keluarga maka akan diberikan bahan makanan atau sembako. Jika korban merupakan anak sekolah, akan diberikan bantuan berupa seragam sekolah dan perlengkapan sekolah.

Selanjutnya, jika korban ada bayi atau balitanya, Dinsos akan memberikan bantuan berupa pampers, makanan anak dan perlengkapan yang lainnya.

“Jadi bantuan yang kami berikan ini disesuaikan dengan kebutuhan korban. Kami melihat dulu kondisi seperti apa, kemudian baru bantuan bisa diberikan,” terang dia.

Ia menambahkan, hal serupa juga akan diterapkan oleh Dinsos jika di suatu wilayah terjadi bencana alam lain seperti banjir, tanah longsor ataupun yang lain. (Adv/Kominfo/Ne)

Loading