KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kutim secara umum menangani bidang pemerintahan. Dalam pelaksanaan kerjanya, bidang tersebut dibagi menjadi 14 bidang  yang ditangani oleh 8 anggota DPRD Kutim yang tergabung dalam komisi tersebut.

14 bidang yang dimaksud meliputi bidang ketertiban umum, kependudukan dan catatan sipil, kesbangpol, hukum dan perundang undangan, perizinan, pertanahan, otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, kepegawaian dan sandi, pemberdayaan masyarakat, statistik, kearsipan, komunikasi dan informasi, organisasi masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Melihat banyaknya bidang yang ditangani dan OPD yang menjadi mitra kerja, tentunya kinerja Komisi A bukan tanpa hambatan. Namun dengan intensnya komunikasi yang dibangun, tiap permasalahan yang timbul dari berbagai bidang tersebut dapat ditangani dengan baik.

“Tentu ada hambatan dan tantangannya, namun Komisi A DPRD Kutim secara intens telah membangun komunikasi dengan OPD terkait yang berada dalam bidang yang kami tangani. Terlebih kami juga terus menekankan pentingnya koordinasi, mengingat kinerja yang timbul dari berbagai bidang tersebut dampaknya ke masyarakat,” papar Dr. Novel Tity Paembonan, selaku anggota Komisi A.

Politisi Partai Gerindra ini juga dengan tegas menyampaikan bahwa dalam konteks kinerja dari bidang ataupun OPD sebagai mitra kerja DPRD, Komisi A terus mengingatkan bahwa sekecil apapun masalah yang timbul, terlebih terkait program ataupun anggaran, OPD diharapkan terus berkoordinasi sehingga Komisi A dapat memberikan dukungan yang diperlukan.

Politisi dengan basic pendidikan kesehatan ini juga menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan tersebut dilakukan tentunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan menurutnya, titik beratnya adalah kepentingan masyarakat secara umum yang memang harus dijadikan tujuan utama.

“Jika ingin yang terbaik bagi masyarakat, maka kita harus berupaya dengan maksimal juga mendukung program dari OPD terkait yang imbas positifnya dapat langsung dirasakan,” tutupnya. (Adv/DPRD/Q).

Loading