KUTAI TIMUR – Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kadishub Kutim), Joko Suripto, angkat bicara terkait adanya kerusakan pembatas ketinggian yang ditabrak oleh kendaraan angkutan yang melebihi ambang batas yang berada di pintu masuk Kota Sangatta yang baru-baru ini viral di media sosial.

“Yah benar, kendaraan tersebut sudah diindentifikasi dan langsung diamankan oleh pihak Satlantas Polres Kutim, termasuk barang bukti kendaraannya,” ujarnya.

Joko Suripto menyebut, dugaan sementara pengemudi tidak memperhitungkan jarak tinggi muatan yang diangkut dengan batas maksimal yang diperbolehkan yakni setinggi 5 meter. Selain diamankan, kendaraan tersebut juga tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan yang diketahui akan menuju Kecamatan Kaubun.

“Mereka (pengemudi) juga siap bertanggung jawab atas kerusakan pembatas jalan tersebut,” ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemerintahan Setkab Kutim ini pun mengimbau kepada para pengemudi maupun unit usaha transportasi agar mematuhi segala bentuk peraturan lalulintas yang berlaku saat berkendara di jalan, terutama bagi kendaraan yang mengangkut barang berlebih.

Selain itu, muatan yang memiliki beban berlebih pada kendaraan angkutan barang dapat menyebabkan kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan bagi pengemudi angkutan barang tersebut, namun juga pengguna jalan yang lain.

“Kami akan menerjunkan personel untuk mengawasi kendaraan angkutan yang akan melintasi Kota Sangatta,” pungkasnya.

Diketahui, baru-baru ini beredar video yang sempat menghebohkan masyarakat Kutim yang memperlihatkan sebuah kendaraan berjenis truck yang mengangkut kendaraan menabrak pembatas ketinggian yang dipasang oleh BPTD kelas II Kaltim di jalan masuk Kota Sangatta yang menyebabkan pembatas yang terbuat dari besi tersebut rusak dan sempat mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.(Adv/Kominfo/Tj).

Loading