KUTAI TIMUR – Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan anak perlu lebih diintensifkan sosialisasinya oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disebabkan masih ada diketemukannya anak usia sekolah yang bekerja mengais rupiah di saat teman seumurannya tengah mengenyam pelajaran di sekolah. Hal tersebut juga dibarengi masih munculnya kasus KDRT yang melibatkan anak, serta yang paling parah adalah pencabulan terhadap anak.

Wujud eksistensi pemerintah daerah dalam realisasi pelaksaan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentu sangat diperlukan di berbagai sisi. Mengingat, pemenuhan hak anak dalam kategori luas bukan hanya soal perlindungan, namun juga mencakup berbagai poin lainnya, diantaranya adalah pendidikan, kesehatan dan hak untuk hidup dengan layak.

Oleh karena itu, menurut anggota DPRD Kutim, Dr Novel Tity Paembonan, perlu sinergi yang baik antara pemerintah daerah, OPD, serta DPRD sebagai perwakilan masyarakat dalam merealisasikan pemenuhan hak tersebut. Hal ini diutarakannya seusai melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang dilaksanakan di BPU Kecamatan Sangatta Selatan.

“Untuk melangkah menuju pemenuhan hak anak, maka sarpras, edukasi, sosialisasi dan juga peningkatan standart kesehatan dan pendidikan juga harus dilakukan oleh pemerintah, karena kewajiban tersebut juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Anggota Komisi A ini juga menyampaikan bahwa status Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang sebelumnya oleh pemerintah daerah diharapkan tidak menjadikan pemerintah berpuas diri, karena pada realitanya masih ada masalah ataupun kasus yang timbul terkait anak di kabupaten.

Hal tersebut, imbuhnya, harus menjadi bahan evaluasi, baik oleh dinas terkait ataupun pemerintah daerah. Dengan harapan dari hasil evaluasi tersebut, pemenuhan hak anak dan kaitannya dengan kabupaten layak anak serta tingkat kekerasan dan kasus anak dapat ditemukan formula peyelesaiannya dengan baik.

“Harus evaluasi dan jangan cepat berpuas diri, karena realita lapangan, pemenuhan hak anak, terutama dalam hal perlindungan masih kurang. Dibuktikan dengan banyaknya terjadi kasus yang melibatkan anak,” tutupnya.(Adv/DPRD/Q).

Loading