KUTAI TIMUR – Untuk optimalisasi penanganan kasus anak, dibutuhkan peran aktif Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Tidak hanya dalam hal penanganan diharapkan DPPA mempunyai data yang akurat.

Tentunya hal tersebut memang wajib untuk dimiliki oleh dinas terkait, karena hal tersebut berkaitan dengan sistematika dan rumusan untuk penanganan terkait kasus yang melibatkan anak di Kutim. Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi A DPRD Kutim, Dr Novel Tity Paembonan, dalam sesi wawancara seusai sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 di BPU Kecamatan Sangatta Selatan.

Dr Novel juga berharap para OPD terkait seperti halnya Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dinas Sosial dan dinas lainnya dapat menjain komunikasi lintas OPD untuk memenuhi hak anak sesuai dengan arahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, sehingga penanganan dalam kasus yang melibatkan anak juga dapat terealisasi optimal.

“Karena data tersebut harus dimiliki oleh DPPA. Kami harap data tersebut dapat diekspose sehingga dapat diperhatikan dan didorong untuk diminimalisir untuk kedepannya. Kalau tidak diketahui oleh publik atau dinas terkait maka akan percuma, terutama terkait penanganannya,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa DPRD Kutim siap untuk mendukung penanganan dan minimalisir terkait kasus yang melibatkan anak. Oleh karena itu dirinya berharap komunikasi yang intens juga dilakukan oleh OPD ke DPRD.

“Itu juga menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Kutim. Kami juga akan berperan aktif,” tutupnya.(Adv/DPRD/Q)

Loading