KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bakal kembali menggelar penertiban bagi para pedagang yang masih banyak ditemui melakukan pelanggaran, terutama para PKL yang kembali mulai berjualan di atas sistem drainase, menggunakan trotoar hingga bahu jalan, karena dianggap memicu terjadinya kemacetan serta mengganggu arus kendaraan yang sedang melintas.
“Jadi ada empat titik yang akan kembali kita sadar, yakni sepanjang jalan Dayung, depan Pasar Induk, depan Kantor Camat Sangatta Utara dan Jalan Margo Santoso,” ujar Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Penertiban ini dimaksudkan untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat terutama bagi PKL agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai lahan untuk berjualan. Dalam pelaksanaannya, pihaknya juga menggandeng beberapa awak media untuk ikut serta meliput kegiatan yang juga melibatkan beberapa stekholder terkait.
“Tujuannya agar mereka memiliki efek jera kalau banyak media yang meliput. Selain sebagai bentuk laporan kami kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, penertiban yang menjadi bagian dari penegakan Perda nomor 3 tahun 2007 ini, menjadi bentuk komitmen Satpol PP Kutim yang mempunyai tugas di bidang pembinaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman, penegakan peraturan daerah, serta perlindungan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun kami akan tetap mengedepankan pendekatan secara humanis. Dan Alhamdulillah, dari beberapa penertiban yang sudah kami lakukan sebelumnya, masyarakat dengan sadar mengakui dan membongkar sendiri lapaknya,” pungkasnya. (Adv/Kominfo/Tj)
![]()

