KUTAI TIMUR – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Dishub Kutim) terus gencar melakukan penertiban bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas yang ditentukan atau Over Dimension/Overloading (ODOL). Selain bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, muatan berlebihan juga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, didampingi Kepala Seksi Keselamatan, Awang Adi Juni Astara, mengatakan, pihaknya saat ini sudah beberapa kali mengagendakan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas yang ditentukan yang melintas di sepanjang jalan di wilayah Kutim.
“Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu unsur dari Polres Kutim, PM AD, serta unsur stekholder lainnya, dan ini menjadi program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ujarnya.
Selain itu, selama dua bulan terakhir, pihaknya mampu menjaring sebanyak 268 unit kendaraan angkutan barang dengan berbagi pelanggaran, mulai dari kelebihan kapasitas muatan, ukuran bak yang tidak sesuai, termasuk surat tanda kendaraan dan buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KEUR) yang sudah kadaluwarsa.
Joko Suripto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian pemerintahan Setkab Kutim ini menyebut, tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk menekan angka kecelakaan termasuk untuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan angkutan barang yang masih banyak ditemukan Overdimensi dan Overload (ODOL).
“Kami mengimbau kepada para pengendara kendaraan khususnya angkutan barang, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Termasuk melengkapi surat kendaraan dan pesan kami jangan memaksa muatan melebihi batas yang sudah ditentukan. Karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Adv/Kominfo/Tj)
![]()

