KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) meminta agar pengerjaan proyek pembangunan yang pembiayaanya menggunakan skema Multy Years Contrac (MYC) segera dikebut pengerjaannya oleh para pemenang lelang. Mengingat, hingga menjelang akhir tahun 2023 ini, prosentasi pengerjaanya baru mencapai 20 persen.

“Target penyelesaian pekerjaan itu (MYC) kan 2024. Bagaimanapun, pemenang lelang harus bekerja profesional dan bisa segera menyelesaikan pekerjaan itu,” ucap Ketua DPRD Kutim, Joni.

Menurutnya, setiap penerima pekerjaan yang melalui skema MYC hanya akan dibayar sesuai dengan hasil progress pekerjaan yang dilaksanakan. Sehingga, apabila pekerjaan tersebut tidak sanggup mereka selesaikan, maka akan berimbas terhadap hasil pembangunan yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat.

“Jadi para kontaktor juga harus berfikir, jangan sampai pekerjaan ini tidak selesai, karena sudah ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap setiap pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh para kontaktor yang dibiayai oleh APBD, baik dari sisi kualitas yang harus sesuai dengan spesifikasi, maupun waktu penyelesaian pekerjaan.

Untuk diketahui, Pemkab Kutim menggelontorkan anggaran melalui skema MYC sebesar Rp1,3 Triliun untuk percepatan pembanguan infrastruktur yang meliputi jalan, jembatan, pelabuhan, drainase, hingga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang akan dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Telen, Bengalon, Sandaran, Rantau Pulung, Long Mesangat, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau, Karangan dan Kaliorang.(Adv/DPRD/Tj).

Loading