KUTAI TIMUR – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan yang saat tengah digodok oleh DPRD Kutim dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan menjadi salah satu landasan hukum agar percepatan pembangunan bisa segera direalisasikan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi kepada awak media usai mengikuti rapat pembentukan panitia khusus Raperda di ruang Hearing kantor DPRD beberapa waktu lalu.
“Yah tujuan jelas, kita ingin percepatan pembangunan terutama infrastruktur bisa menjangkau di seluruh wilayah yang ada di Kutim, termasuk kawasan perumahan,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan ini menyebut, dengan adanya Perda yang ditargetkan selesai pembahasanya akhir Desember tahun ini, bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk bisa melakukan intervensi terutama membangun infrastruktur di kawasan perumahan.
“Munculnya ini (Raperda sarana dan prasarana utilitas kawasan perumahan) juga menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengeluhkan infrastruktur yang belum maksimal terutama dikawasan perumahan,” ucapnya.
Hal lain yang mendasari adanya pembahasan Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan ini, sambung Politisi dari Partai Amanat Nasional, izin juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan terutama bidang infrastruktur dasar.
“Developer kan hanya membuat bangunan rumah dan jalan saja. Itupun hanya batu merah, makanya kita sampaikan kepada masyarakat, agar pemerintah bisa intervensi, pengembangan segera serahkan ke pemerintah agar bisa kita bangun,” pungkasnya.(Adv/DPRD/Tj)
![]()

