SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat telah mencapai kesepakatan penting dengan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi. Persetujuan ini dicapai melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, serta 37 anggota DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, pada Senin (16 Oktober 2023).
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, memberikan apresiasi atas kerja keras Pansus dalam menyelesaikan Ranperda hingga disetujui bersama oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi Perda.
“Kesepakatan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kalimantan Timur,” kata Akmal Malik.
Ranperda ini mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, yang memiliki dasar hukum yang kuat. Pajak daerah sebelumnya mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan (PAP), sementara tambahan pajak, seperti Pajak Alat Berat (PAB) yang akan diterapkan pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan berlaku pada 2025, memiliki tarif yang lebih rendah daripada sebelumnya. Penetapan tarif ini mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan memotivasi kepatuhan membayar pajak.
Pengesahan tarif retribusi yang lebih rendah juga diharapkan mendorong investor untuk berinvestasi di Kalimantan Timur, mengingat peran strategis wilayah ini sebagai daerah penyangga ibu kota negara.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan paripurna tersebut mencakup tiga agenda utama, termasuk penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, yang dipresentasikan oleh Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono. Agenda lainnya mencakup persetujuan DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, serta pendapat akhir Gubernur Kaltim tentang Ranperda ini menjadi Perda. (adv/DPRDKaltim/Kin-mun)
![]()

