SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Proses ini melibatkan Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim serta berbagai instansi terkait, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak lain yang relevan.
Menurut Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, selama proses ini, pasal-pasal yang relevan telah diperbaiki dan disesuaikan dengan perubahan hukum yang berlaku. “Kami telah berusaha maksimal dalam proses ini,” kata Sapto Setyo Pramono, pada Senin (9 Oktober 2023).
Sapto Setyo Pramono juga menjelaskan bahwa ada fokus khusus pada pajak dan retribusi dari sektor alat berat, dengan rencana pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim. “Kami berencana membentuk tim terpadu untuk meningkatkan PAD Provinsi Kaltim melalui sektor ini,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan rencana untuk membentuk tim terpadu dalam rangka inventarisasi alat berat, terutama terkait Pajak Bahan Bakar Alat Berat (PBBAB).
“Saat ini, aturan tentang alat berat telah berubah sejak munculnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya nomor 1, 2 dan 3, serta PP nomor 35,” ujarnya.
Sapto Setyo Pramono meyakini bahwa pembahasan Ranperda ini sudah mendekati tahap pelaksanaan. Pada Senin minggu depan, mereka akan memasuki tahap laporan akhir sebelum melanjutkan proses selanjutnya, termasuk evaluasi dan registrasi.
“Setelah itu, kami hanya perlu menunggu persetujuan resmi untuk melanjutkan proses ini. Setelah tahap ini, akan ada evaluasi dan registrasi sebelum pelaksanaan,” tambah Sapto Setyo Pramono.(Adv/DPRD-Prov/Mun-Khin)
![]()

