SAMARINDA – Menyikapi akan berakhirnya masa kontrak pengelolaan beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (10 Oktober 2023).
Asset milik Pemprov Kaltim yang akan berakhir masa kontraknya yaitu ada di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa tujuan rapat ini adalah untuk mengevaluasi kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian pembangunan selama 30 tahun, yang akan berakhir pada tahun 2026.
“Kami ingin mengetahui apakah setelah berakhirnya perjanjian, aset-aset ini akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi atau apakah perjanjian akan diperpanjang. Tentunya, ada pertimbangan harga pasar dan mekanisme penilaian yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas aset-aset lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, termasuk Lapangan Palaran yang sedang dalam tahap pembangunan, Hotel Atlet yang belum beroperasi, dan aset-aset lain yang berlokasi di sepanjang Sungai Mahakam yang dapat dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Niat kami adalah untuk memastikan bahwa aset-aset ini dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Jika ada permintaan dari SKPD terkait aset pemerintah provinsi, kami berharap agar ada koordinasi yang baik sehingga tidak terjadi alih fungsi yang tidak diinginkan,” tambahnya. (Adv/DPRD-Prov/Mun-Khin)
![]()

