KUTAI TIMUR – Aktivitas yang dilakukan oleh PT Arkara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur menjadi perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Pasalnya, selama beroperasi, PT APE merugikan masyarakat sekitar karena tidak mengikuti kebijakan yang ada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Armin Nazar. Ia menjelaskan, DLH Kutim menemukan dua perizinan yang belum dikantongi oleh PT APE. Padahal mereka sudah cukup lama beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Dua perizinan tersebut meliputi izin pengelolaan limbah B3 dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS.
“Nah, petugas dari DLH itu menemukan ada dua jenis perizinan yang belum dikantongi oleh PT APE. Yakni izin pengelolaan limbah B3 dan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS,” jelasnya.
Armin menyampaikan, adanya dua temuan ini, DLH sudah meminta kepada pihak manajemen PT APE untuk segera mengurusnya dan mereka berjanji untuk segera melakukan pengurusan dua perizinan tersebut. Tetapi, sampai saat ini DLH belum menerima laporan bahwa mereka sudah melakukan pengurusan atau belum.
Ia berharap, pihak perusahaan bisa secepatnya memenuhi izin yang diperlukan, sehingga dampak dari aktivitas tambang mereka yang berada di Sungai Benua Muda yang merupakan hulu Sungai Sangatta tidak merusak lingkungan.
“Soal temuan ini, pihak perusahaan PT APE sudah berjanji untuk segera melakukan pengurusan perizinan. Harapannya memang secepatnya, sehingga dampak dari aktivitas tambang mereka yang berada di Sungai Benua Muda yang merupakan hulu Sungai Sangatta tidak merusak lingkungan,” ucap dia.
Sekedar diketahui, selama beroperasi, PT APE di Kabupaten Kutai Timur telah melakukan pelanggaran sebanyak 31. Dengan rincian, 19 diantaranya sudah terselesaikan dan sisanya masih dalam tahap penyelesaian. (Ty/ Adv-Kominfo)
![]()

