KUTAI TIMUR – Banyaknya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Arkara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, membuat banyak pihak terkejut dan menjadi sorotan tokoh penting di Kabupaten Kutai Timur.
Sesuai data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara PT APE mencapai 31. Dengan rincian, 19 pelanggaran sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam tahap penyelesaian.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Armin Nazar. Ia menyebut, secara umum pelanggaran yang dilakukan oleh PT APE bukanlah masalah yang terlalu signifikan. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh PT APE berkaitan dengan administrasi.
“Dari 31 pelanggaran itu, kami menilai sebenarnya bukan masalah yang begitu signifikan. Rata-rata itu persoalan administrasi, seperti dokumen perizinan dan sebagainya,” ucap Armin.
Dia menjelaskan, permasalahan administrasi yang dilanggar berupa bentuk pelaporan-pelaporan yang harus diupload
melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), ini merupakan aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dilakukan. Dimana, dengan aplikasi ini perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan dalam bentuk hardcopy, namun cukup melakukan lapor online dengan disertai file attachment pendukung.
Saat ini, PT APE di Kabupaten Kutai Timur sudah membuat akun tersebut dan tinggal melakukan upload dokumen pelaporannya. Ia meminta manajemen PT APE bisa segera menyelesaikannya.
“Masalah administrasi memang yang paling banyak. Contohnya menyampaikan laporan-laporan di aplikasi SIMPLE atau bisa dikatakan secara online. PT APE sudah membuat akunnya dan saat ini tinggal proses uploadnya saja,” jelas dia.
Armin menambahkan, aplikasi SIMPEL ini langsung terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, DLH Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK). (Ty/ Adv-Kominfo)
![]()

