KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mencatat, PT Arkara Prathama Energi (APE) yang berada di Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung telah melakukan sebanyak 31 pelanggaran.

Jumlah pelanggaran yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini pun cukup mengagetkan. Hal ini menandakan, bahwa PT APE selama menjalankan kegiatannya tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar. Dari 31 pelanggaran yang dilakukan, baru 19 pelanggaran yang sudah dalam tahap penyelesaian.

“Kami catat, selama PT APE beroperasi mereka sudah melakukan sebanyak 31 pelanggaran dan 19 pelanggaran diantaranya sudah dalam tahap penyelesaian,” ucap Armin Nazar saat ditemui di kantornya.

Armin mengungkapkan, sampai saat ini masih ada 12 pelanggaran yang masih belum terselesaikan. Rinciannya, ada 9 pelanggaran yang masuk kategori merah dan sisanya masuk kategori kuning dan biru.

Terkait dengan hal ini, dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memanggil Kepala Teknik Tambang atau KTT, serta top manajemen PT APE dari Jakarta untuk membahas masalah ini, sekaligus meminta pertanggungjawaban agar bisa diselesaikan.

Sebanyak 12 pelanggaran itu sebenarnya sudah berproses untuk penyelesaian, tetapi progresnya masih sangat rendah.

“Sampai saat ini masih ada 12 pelanggaran yang dilakukan oleh PT APE yang belum terselesaikan. Kami akan memanggil KTT nya sekaligus top manajemennya dari Jakarta untuk membahas hal ini dan meminta pertanggungjawaban agar segera diselesaikan,” ungkap dia.

Armin menambahkan, dalam hal permasalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sebenarnya ia lebih mengedepankan untuk dibahas secara internal dan diselesaikan secara baik-baik. Namun, jika pihak perusahaan sulit untuk diajak komunikasi, maka DLH juga secara tegas bisa memberikan sanksi kepada perusahaan itu. (Ty/ Adv-Kominfo)

Loading