KUTAI TIMUR – Permasalahan yang terjadi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa kesal dan geram.

Pasalnya, masalah ini sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Namun, di tahun 2023 ini kembali terulang masalah yang sama.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani. Dirinya merasa kesal karena setiap tahun harus menangani masalah pendidikan yang bersumber dari Pemprov Kaltim.

Sebagaimana diketahui, lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK ini merupakan kewenangan dari Provinsi Kaltim. Jika terjadi masalah di daerah, maka Dewan juga turut disibukan dengan hal tersebut.

“Saya kesal saja, setiap tahun selalu disisakan masalah dari Pemprov Kaltim. Lagi dan lagi masalah pendidikan. Kan sudah jelas pendidikan SMA/SMK itu kewenangannya berada di Provinsi,” ucap Ramadhani.

Ia menilai, UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim kurang serius menangani masalah ini. Terbukti, setiap tahun masalah serupa selalu terulang kembali. Kali ini, dengan tegas Dewan meminta kepala UPT harus menuntaskan masalah ini dan jangan sampai terjadi lagi di tahun depan.

Solusi yang disarankan oleh DPRD adalah dengan menambah ruang kelas baru di beberapa lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK yang jumlah siswa barunya overload. Kemudian, siswa baru yang sebelumnya tertolak harus diterima kembali.

“Saya rasa, teman-teman di UPT ini kurang serius ya untuk menangani masalah ini. Kan terbukti setiap tahun selalu saja ada masalah ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, persoalan ini muncul saat anak lulusan SMP di Sangatta yang berjumlah 5.000 anak dan mendaftarkan ke sekolah setingkat SMA/SMK negeri melalui jalur zonasi, prestasi dan lain sebagainya. Namun, yang diterima hanya 3.500 orang. Masalah ini terjadi di SMA/SMK di Kecamatan Sangatta. Tepatnya, SMAN 1,2 Sangatta Utara, SMAN 1 Sangatta Selatan, SMAK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sangatta Utara. (Ty/Adv-DPRD)

Loading