KUTAI TIMUR – Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pihak terkait untuk membahas masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kecamatan Sangatta. Dalam hal ini Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Disdikbud Kutim, serta kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Selatan, serta beberapa pihak lainnya, menghasilkan dua keputusan.
Dua keputusan itu adalah, pihak sekolah diminta kembali menerima siswa baru yang sebelumnya ditolak atau tidak diterima saat proses PPDB. Kemudian, UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim diminta segera menambah ruang kelas baru di sejumlah sekolah yang terjadi overload jumlah siswa barunya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, meminta kepada UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim untuk segera mengusulkan anggaran kepada Pemprov Kaltim untuk penambahan ruang kelas baru. Setidaknya, rencana itu bisa terealisasi di tahun 2023 ini dan diharapkan masalah ini tak berlarut.
“Terkait dengan penambahan ruang kelas baru di sejumlah sekolah SMA/SMK di Kutim. Kami meminta UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim secepatnya untuk mengajukan anggaran ke Pemprov Kaltim,” tutur Ramadhani.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim untuk mengajukan anggaran pada APBD-P Provinsi Kaltim tahun 2023.
Menurut dia, semakin cepat usulan itu disampaikan maka semakin besar pula mendapat persetujuan dari Pemprov Kaltim. Sehingga, nanti rencana penambahan ruang kelas baru di sejumlah sekolah itu bisa segera terealisasi.
“Mumpung APBD-P belum disahkan, saya sarankan segera mengusulkan hal ini kepada Pemprov Kaltim. Kan kalau semakin cepat akan semakin bagus dan rencana itu bisa segera terlaksana di Kabupaten Kutim,” ucapnya.
Ramadhani mengaku, sebenarnya menyayangkan permasalahan ini kembali terulang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Padahal, masalah ini sudah pernah terjadi ditahun-tahun sebelumnya. Ini menandakan bahwa UPT Disdikbud Wilayah II Kaltim tak melakukan perbaikan apapun dalam proses PPDB tahun 2023 ini. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

