KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK yang tengah terjadi saat ini.
Upaya yang sudah dilakukan DPRD untuk menyelesaikan masalah itu adalah dengan cara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Disdikbud Kutim, serta Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kecamatan Sangatta Utara, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Hasilnya, DPRD menetapkan dua keputusan sekaligus yakni menerima semua siswa yang sebelumnya tertolak dan pihak sekolah harus menambah ruang kelas baru. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kirim), Yusuf Silambi, saat ditemui dikantornya.
“Kami dari jajaran dewan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah PPDB SMA/SMK di Kabupaten Kutai Timur. Kami pun gelar hearing dan menetapkan dua keputusan sekaligus,” terang dia.
Ditegaskan Yusuf, keputusan yang telah ditetapkan ini merupakan solusi yang terbaik. Artinya, semua siswa terakomodir di sekolah yang telah mereka pilih dan Kepala Sekolah dilarang menolak adanya siswa baru.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi ini menciderai hati siswa dan para orang tuanya. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, semua warga Indonesia berhak menempuh pendidikan selama 12 tahun.
“Keputusan ini sudah menjadi solusi paling terbaik, karena masalah kemarin ini membuat sakit hati siswa dan orang tuanya. Mereka ini sudah bersemangat untuk melanjutkan pendidikan, tetapi justru mendapat perlakuan semacam itu,” tegas dia.
Lanjut Yusuf, mengenai penambahan ruang kelas di beberapa sekolah itu akan dibahas lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, agar secepatnya bisa terealisasi. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

