KUTAI TIMUR – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar hearing bersama Kepala UPT Disdikbud Wilayah II Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Disdikbud Kutim, serta Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK di Kecamatan Sangatta Utara, serta beberapa pihak terkait lainnya untuk membahas masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK.

Dalam hearing tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat dua keputusan sebagai solusi penyelesaian dari masalah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusuf Silambi, menuturkan, dua keputusan itu meliputi seluruh siswa baru SMA/SMK yang tidak terakomodir di sekolah negeri akan diterima kembali. Kemudian, untuk mengatasi overload, pihak sekolah harus menambah ruang kelas baru.

“Saat hearing tadi, kami membuat dua keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama, siswa yang tidak terakomodir akan diterima kembali. Kemudian, sekolah harus menambah ruang kelas baru,” tutur Yusuf Silambi.

Kata Yusuf, sejumlah sekolah tingkat SMA/SMK yang bermasalah soal PPDB nya meliputi SMAN 1,2 Sangatta Utara, SMAN 1 Sangatta Selatan, SMAK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Sangatta Utara. Dua keputusan itu harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing sekolah.

Pada prinsipnya, semua siswa yang mendaftar ke sejumlah sekolah itu dipastikan diterima dan tidak ada yang ditolak oleh Kepala Sekolahnya.

“Dua keputusan itu harus segera ditindaklanjuti. Pada intinya, semua siswa baru yang mendaftar di sekolah itu diterima dan tidak ada yang ditolak oleh Kepala Sekolahnya,” kata dia.

Yusuf menambahkan, terkait dengan dua keputusan ini akan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, dengan harapan bisa segera terealisasi.(Ty/Adv-DPRD)

Loading