KUTAI TIMUR – Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan.

“Salah satunya dengan membantu pembuatan kebijakan publik soal perempuan dan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan,” ujar Anggota Panitia Khusus Raperda Perlindungan Perempuan DPRD Kutim, Hasbulah, dalam sidang Paripurna ke-15 terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan di ruang sidang utama DPRD, pada Selasa (11/07/2023).

Politisi dari Partai Persatuan pembangunan ini menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya dihadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya, saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draft awal pembentukan pansus untuk dibahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

“Raperda Perlindungan Perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah dicocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan persetujuan antara Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir serta menjadi momen yang ditunggu oleh puluhan awak media yang turut serta meliput selama acara berlangsung. (Tj/Adv-Kominfo)

Loading