KUTAI TIMUR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA maupun SMK sederajat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menimbulkan polemik terkait daya tampung sekolah dan pendaftar yang tidak seimbang.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, merasa geram dan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, masalah itu sudah pernah terjadi di tahun tahun sebelumnya dan kini harus terulang kembali.
Hal ini tentu saja membuat para orang tua wali murid, peserta didik merasa cemas dan bingung karena belum mendapatkan sekolah.
“Tentu saja, saya dari jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sangat menyayangkan kejadian ini terulang lagi. Tahun-tahun kemarin kan sudah pernah terjadi dan ini terjadi lagi,” ucap David Rante saat ditemui di kantornya.
Menurut David, hal ini menandakan bahwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui UPT Disdikbud Kaltim Wilayah 2 tidak melakukan evaluasi terhadap proses PPDB yang berlangsung pada tahun sebelumnya, sehingga permasalahan yang sama terulang kembali.
Jika memang sudah melakukan evaluasi di tahun lalu, itu menandakan bahwa UPT Disdikbub Kaltim wilayah dua tak memperbaiki dan menindaklanjuti apa yang menjadi evaluasi di tahun 2022 yang lalu.
“Kalau sekolah tingkat SMA/SMK itu kan kewenangannya berada di Provinsi. Nah, masalahnya disini, apa yang terjadi di tahun lalu ini ternyata tidak dievaluasi ataupun jika dievaluasi, tetapi pihak Dinas tidak memperbaikinya di tahun ini. Akhirnya masalah yang sama timbul lagi,” ujarnya.
David menambahkan, permasalahan ini terjadi di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan. Artinya, jumlah lulusan SMP di Sangatta tahun ini ada 5.000 anak, tetapi yang bisa terakomodir dan diterima di sekolah SMA/SMK Negeri nya 3.500 anak. Sisanya, disarankan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta dan rata-rata masyarakat menolaknya. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

