KUTAI TIMUR – Polemik wilayah Kampung Sidrap yang ada di Kecamatan Teluk Pandan memasuki babak baru. Pemkot Bontang secara mengejutkan mengutus pengacara Hamdan Zova untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas yang saat ini diketahui masih berada di wilayah Kabupaten Kutim.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kutim, H Joni, mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang. Menurutnya, hal itu menjadi sah-sah saja dan tidak ada larangan bagi siapapun untuk mengambil langkah tersebut.

“Namun kita (Kutim) hingga saat ini akan terus mempertahankan itu. Dasarnya apa?, ya Permendagri nomor 25 tahun 2005,” ujarnya.

Disisi lain, terkait kurangnya perhatian yang diberikan Pemkab Kutim terhadap masyarakat yang mendiami di wilayah tersebut, dirinya menyebut, hingga saat ini daerah dimaksud masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan aktifitas pembangunan.

“Nah, kalau kita sembarangan membangun di sana bisa berbahaya,” ujarnya.

Sebelumnya, dikutip dari berbagai sumber, Pemkot Bontang mantap melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait status wilayah Kampung Sidrap. Hal tersebut diketahui usai Pemkot dan DPRD Bontang sepakat melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 lalu.

Wali Kota Bontang, Basrie Rase, mengungkapkan langkah hukum ini diambil agar permasalahan terkait polemik sengketa tapal batas bisa segera selesai. Dirinya mengaku akan menghormati seluruh keputusan hukum yang nantinya akan ditetapkan. (Tj/Adv-DPRD)

Loading