KUTAI TIMUR – Sebagai wakil rakyat memiliki tugas untuk menggali aspirasi masyarakat untuk memajukan daerahnya. Hal ini pun juga terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menggelar reses sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan menuturkan, dari beberapa kali reses yang ia lakukan, sudah ada beberapa usulan masyarakat yang ia terima. Mulai dari masalah air bersih, listrik, peningkatan jalan, infrastruktur dan lain sebagainya.
Namun, tidak semua usulan itu bisa segera ditindaklanjuti atau direalisasikan. Artinya, membutuhkan proses yang panjang agar usulan itu menjadi prioritas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Selama kami menggelar reses, ada cukup banyak usulan yang kami terima dari masyarakat. Misalnya soal air bersih, listrik, peningkatan jalan ataupun peningkatan infrastruktur secara umumnya. Tapi kan semuanya tidak bisa langsung ditindaklanjuti atau direalisasikan,” tutur Arfan.
Menurut dia, usulan yang disampaikan oleh masyarakat ini akan dibahas dengan Pemkab Kutim dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selanjutnya, dari beberapa usulan itu akan dipilih beberapa yang dijadikan prioritas.
Terkait dengan waktu direalisasikan akan menyesuaikan kondisi anggaran di Kabupaten Kutim, bisa melalui APBD murni ataupun melalui APBD-P atau perubahan.
“Ya nanti kalau soal kapan direalisasikan itu akan menyesuaikan anggaran yang ada. Bisa melalui APBD murni ataupun APBD perubahan atau APBD-P,” ucapnya.
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu Arfan melakukan reses atau pertemuan dengan masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung. Saat itu, dirinya menerima usulan dari kalangan masyarakat kelompok tani agar DPRD mendorong Pemkab melakukan peningkatan jalan pada akses menuju lahan pertanian. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

