KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah beberapa kali menggelar hearing bersama pihak perusahaan dan karyawan terkait dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Seperti, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, mutasi karyawan, karyawan kontrak yang tidak diberikan uang kompensasi dan lain sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan menyebut, masih banyaknya masalah ketenagakerjaan ini disebabkan karena tingkat kesadaran perusahaan masih sangat rendah.

Padahal, di Kabupaten Kutai Timur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perusahaan dan tenaga kerjanya.

“Saya pikir, masih banyaknya masalah ketenagakerjaan ini karena tingkat kesadaran perusahaan masih sangat rendah,” ujar Arfan saat dihubungi via phone.

Arfan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk serius menangani masalah ini. Artinya, Pemkab punya tugas untuk memberikan pemahaman kepada setiap perusahaan tentang hak dan kewajibannya yang harus dilakukan.

Dirinya tak ingin, masalah ketenagakerjaan ini semakin berlarut dan terus bertambah.
Pemkab juga harus tegas untuk memberikan peringatan kepada perusahaan jika mereka melanggar aturan yang ada.

“Nah ini jadi tugas Pemkab agar bisa memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel tak mau mematuhi aturan yang ada. Setiap perusahaan itu wajib memamahi isi dari Persa tersebut dan melakukan tugas kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” pintanya.

Lanjut Arfan, sebagai wakil rakyat, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. Jika terjadi pelanggaran maka Pemkab wajib memberikan teguran, peringatan, hingga sanksi yang tegas. Hal ini semata-semata hanya untuk mendisiplinkan perusahaan agar masalah ketenagakerjaan tak terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). (Ty/Adv-DPRD)

Loading