KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan belum dilaksanakan secara maksimal.

Hal ini terbukti dengan masih banyaknya ditemukan masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mayoritas masalah itu ditimbulkan dari rendahnya tingkat kesadaran perusahaan dalam memahami peraturan yang ada.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan mengatakan, dengan banyaknya ditemukan masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim, membuktikan bahwa Perda yang sudah ditetapkan tidak diterapkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutim mengabaikan adanya Perda tersebut.

“Seolah-olah Perda Ketenagakerjaan yang sudah dimiliki Kabupaten Kutai Timur itu tidak diterapkan oleh perusahaan. Justru mereka ini mengabaikan aturan tersebut,” kata Arfan saat dihubungi via phone.

Arfan menyebut, harusnya Perda itu minimal 90 persen diterapkan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur harus merekrut tenaga kerja sebanyak 80 persen. Kemudian, perusahaan juga wajib melakukan kewajibannya dan memberikan hak karyawannya secara rutin.

Namun faktanya yang terjadi dilapangan, belum semua perusahaan paham dengan isi dan maksud dari Perda itu. Dirinya menilai disahkannya Perda Ketenagakerjaan itu percuma, karena tak diterapkan oleh perusahaan di Kabupaten Kutim.

“Minimal itu 90 persen harus diterapkan Perda itu. Jadi kan percuma Perda itu disahkan, tetapi tidak diterapkan oleh perusahaan,” ucapnya.

Arfan juga menambahkan, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan DPRD untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan agar bisa menerapkan Perda Ketenagakerjaan yang sudah disahkan. (Ty/Adv-DPRD)

Loading