KUTAI TIMUR – Dalam mengahadapi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim akan kembali melakukan hearing bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan dan karyawan yang mendapat perlakuan buruk.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Arfan, saat dihubungi via phone. Arfan menyebut, masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus ditindaklanjuti secara serius. Jika tidak, maka pihak perusahaan akan semakin bandel dan bisa menimbulkan bertambahnya masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur.

“Masalah ketenagakerjaan ini harus ditangani secara serius. Kami dari dewan akan kembali menggelar hearing dengan karyawan yang dirugikan, perusahaan dan perwakilan dari Pemkab Kutim,” ucap dia.

Menurut Arfan, penyebab utama masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur karena tingkat kesadaran pihak perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajibannya atau mematuhi aturan yang ada masih sangat rendah. Ia mencontohkan, masalah yang sering terjadi meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, mutasi karyawan, karyawan kontrak yang tidak diberikan uang kompensasi dan lain sebagainya.

Sejauh ini, pihaknya sudah sering melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan perusahaan yang bermasalah. Namun, belum semuanya menemukan solusi penyelesaiannya dan masih memerlukan pembahasan kembali.

“Banyak perusahaan yang bandel dan tingkat kesadarannya rendah itu membuat masalah ketenagakerjaan masih terus ada di Kabupaten Kutai Timur. Sudah memang yang masalahnya selesai setelah kita melakukan hearing, tapi masih ada yang sedang berproses,” ucapnya.

Arfan mencontohkan salah satu masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur yakni adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Africa Explosive Limited (PT AEL) kepada karyawannya.

Sebelumnya pada awal Juni 2023, DPRD Kabupaten Kutai Timur sudah memberikan fasilitas untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eks karyawan, dinas terkait dan pihak perusahaan. Namun nyatanya, Dewan kecewa karena tak ada satupun pihak manajemen dari PT Africa Explosive Limited (PT AEL) yang hadir dalam kegiatan itu. (Ty/Adv-DPRD)

Loading