KUTAI TIMUR – DPRD Kutim berencana akan memanggil Bappeda dan BPKAD untuk menanyakan terkait mekanisme penginputan program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal itu disampaikan Anggota DPRD, M Amin.
“Yah, dalam waktu dekat ini kami akan coba minta penjelasan dari mereka (BPKAD dan Bappeda),“ ujarnya.
Politisi dari Partai besutan Agus Murthi Yudhoyono ini menyebut, pihaknya mengaku merasa kesulitan saat akan menginput program yang masuk melalui pokok Pikiran (Pokir) ke dalam aplikasi SIPD.
“Nah, informasi dari Bappeda, kita (DPRD) diberi batas waktu hingga tanggal 30 Juni untuk memasukan program kita melalui pokir. Sedangkan waktu kami mengikuti Bimtek, salah satu narasumber mengatakan, kebijakan terkait penginputan ada di BPKAD. Nah, ini yang ingin kita perjelas,” ujarnya.
Lebih jauh, dirinya mempertanyakan terkait adanya batas waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk penginputan program melalui SIPD. Sedangkan, hingga saat ini pemerintah dan DPRD belum sama sekali membahas program yang akan dimasukan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2023.
“Dibahas aja belum, kok, mereka sudah menyuarakan penginputan pokir untuk anggaran perubahan cuma sampai tanggal 30 juni?, ini kan lucu,” ungkap M. Amin.
Selain itu, dirinya juga akan mempertanyakan terkait adanya beberapa judul program kegiatan yang tidak termuat dalam aplikasi yang rilis sejak Oktober 2019 lalu ini, sehingga menyulitkan untuk merealisasikan program yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Harusnya ada, karena sudah masuk dalam kamus usulan. Ini menjadi penting untuk kami pertanyakan kepada mereka,” pungkasnya.(Tj/Adv-DPRD)
![]()

