KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus berupaya untuk menjalankan programnya secara maksimal. Namun, selama ini masih terkendala dengan payung hukum. Artinya, sejauh ini belum memiliki Perda dan Perbup tentang perpustakaan dan kearsipan.

Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur, Ayub Bid. Ia menjelaskan, selama ini untuk menjalani program, pihaknya sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Kutai Timur. Saat ini, Pemkab dan DPRD sudah mulai melakukan pembahasan tentang usulan rancangan perda perpustakaan dan kearsipan.

“Kalau dukungan dari DPRD itu sangat bagus, dan saat ini sedang dibahas oleh Dewan Rancangan Peraturan Daerah tentang perpustakaan dan kearsipan,” jelas dia.

Ayub juga menerangkan, perda tentang perpustakaan dan kearsipan itu secara umum membahas mengenai pengelolaan perpustakaan dan kearsipan. Pada intinya, dibahasnya perda ini sebagai bentuk komitmen dari Pemkab Kutim dalam mewujudkan good and clean governance atau tata pemerintahan yang baik.

“Tentu saja tujuan jangka panjang kami kalau sudah ada payung hukum yang jelas akan mewujudkan pemerintahan di Kabupaten Kutim menjadi lebih baik,” terang dia.

Ia juga menambahkan, selanjutnya setelah perda ini ditetapkan, maka akan dibahas dan dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) agar perda itu bisa diterapkan secara maksimal di Kabupaten Kutai Timur. (Ty/Adv-Dispusip)

Loading