KUTAI TIMUR – Selain fokus terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penataan baliho hingga reklame.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur bakal menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi, padahal tidak mengantongi izin atupun jam bukanya melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah. Masalah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kutai Timur merupakan persoalan yang tidak bisa ditolerir oleh Satpol PP. Jika mereka ketahuan melanggar aturan, maka ia tak segan untuk bertindak secara tegas.

“Masalah THM di Kabupaten Kutai Timur merupakan masalah yang tidak bisa kami tolerir. Kalau mereka melanggar aturan, kami tak segan untuk menindak tegas,” ungkap Didi Herdiansyah.

Menurut dia, THM di Kabupaten Kutai Timur ini meliputi rumah karaoke, cafe dan resto yang hanya buka saat malam hari. Ada beberapa jenis pelanggaran yang selama ini Satpol PP temukan. Mulai dari masalah perizinan, dimana pelaku usaha sama sekali tak mengantongi dokumen perizinan.

Kemudian, jam buka yang melebihi batas yang telah ditentukan, menjual minuman keras hingga adanya praktik prostitusi yang terselubung.

“Beberapa jenis pelanggaran yang sering kami temui itu soal perijinan, jam buka yang melebihi batas, penjualan minuman keras, sampai adanya praktik prostitusi yang terselubung,” ujarnya.

Didi menambahkan, dalam proses penindakan terhadap THM di Kabupaten Kutai Timur pihaknya bekerja sama dengan kepolisian dan TNI. Biasanya, tim gabungan ini melakukan razia di sejumlah THM. (Ty/Adv-kominfo)

Loading