KUTAI TIMUR – Ada lima Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur yang rawan dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda). Lima Kecamatan itu meliputi Muara Wahau, Sangatta Utara, Bengalon, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur, Didi Herdiansyah. Selama ini, pihaknya sering melakukan penindakan tentang kasus pelanggaran Perda di lima daerah itu. Kasus yang sering ditemukan seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sembarang tempat, baliho dan reklame liar.
Salah satu faktor yang membuat lima Kecamatan itu sering menerima penindakan dari Satpol PP adalah karena wilayah itu merupakan daerah yang memiliki aktivitas perekonomian yang tinggi.
“Ada lima Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur yang memang rawan dan berpotensi melanggar Perda. Selama ini kami sudah sering melakukan penindakan disana. Bisa soal masalah PKL, baliho dan reklame liar,” ungkapnya.
Karena keterbatasan personel, penindakan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP sering diabaikan oleh masyarakat, sehingga mereka tetap mengulangi perbuatan yang sama dan itu melanggar Perda yang ada.
Dalam proses penindakan, Satpol PP juga bekerjasama dengan OPD terkait. Namun, Satpol PP lebih mengutamakan memberikan sosialisasi secara persuasif agar mereka memahami kesalahannya dan tak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Kita terbatas soal personel, jadi ada beberapa yang sudah kita tindak mereka mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.
Lanjut Didi, saat ini Satpol PP Kabupaten Kutai Timur sedang fokus menjalin kerja sama dan melakukan MoU dengan OPD lain. Harapannya, dalam proses penegakan Perda di Kabupaten Kutim bisa dilakukan lebih mudah dan maksimal.(Ty/Adv-kominfo)
![]()

