KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa dilakukan secara mandiri. Artinya perlu adanya kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berkaitan dengan permasalahan di lapangan.
Namun, Satpol PP mengaku tidak semua OPD di Kabupaten Timur mau berkolaborasi untuk melakukan penegakan Perda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Didi Herdiansyah menyebut, hal itu menjadi kesulitan dari Satpol PP dalam melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran Perda. Sehingga, pada akhirnya pelanggaran yang terjadi dibiarkan begitu saja.
“Ini yang sedang kami hadapi dan menjadi kesulitan bagi Satpol PP saat akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran Perda. Tidak semua OPD di Kabupaten Kutim itu mau kolaborasi dengan kami untuk melakukan penegakan Perda,” ucap Didi Hermansyah.
Didi menilai OPD di Kabupaten Kutai yang enggan berkolaborasi dengan Satpol PP itu memiliki sifat egosentris. Artinya, hanya mementingkan kepentingan di OPD nya tanpa memikirkan program kerja di OPD lainnya.
Ia mencontohkan, terkait dengan penguasaan lahan yang terjadi di Sangatta sampai ke Simpang Tiga Bontang atau daerah Teluk Pandan itu harusnya segera ditertibkan. Namun, Satpol PP tak bisa berbuat apa-apa, karena itu merupakan domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sejauh ini DLH belum membahas masalah itu dengan Satpol PP.
“Mereka ini punya sifat egosentris, jadi kami sangat sulit untuk melakukan penindakan. Contohnya soal penguasaan lahan, itu harusnya kan DLH, tapi mereka sama sekali belum berkomunikasi dengan kami,” tuturnya.
Didi mengaku tak tau soal alasan dari sejumlah OPD yang tak mau berkolaborasi dengan Satpol PP. Ia memprediksi, kemungkinan merasa belum memahami betul tentang peraturan daerahnya. (Ty/Adv-kominfo)
![]()

