KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merapikan aset daerah berupa bangunan. Hal ini berkaitan dengan aset negara yang dipakai oleh sekelompok orang tertentu.
Demikian dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sayyid Anjas. Ia menuturkan, ada cukup banyak bangunan yang notabene milik Pemkab Kutim namun dipakai oleh organisasi atau sekelompok masyarakat tertentu. Ia mencontohkan, seperti Gedung Kristen Center, Katolik Center, Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur dan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur.
“Kami kemarin sudah bertemu dengan BPKAD, saat itu kami memintanya untuk merapikan aset daerah yang memang sekarang dipakai oleh organisasi atau sekelompok orang tertentu,” tutur dia.
Menurut Sayyid, pihaknya meminta BPKAD untuk menyerahkan bukti surat pinjam pakai aset daerah itu. Hal ini untuk memastikan bahwa bukti perjanjiannya ada dan tidak sampai menyalahi aturan. Artinya, kalau masa pinjam pakai sudah habis, harus dilakukan perpanjangan, serta dibuktikan dengan dokumen administrasi.
Namun, BPKAD sampai saat ini belum melaporkan hal itu kepada Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur. Alasannya, BPKAD masih menyiapkan dokumen dan datanya.
“Intinya kami cuma mau lihat pinjam pakainya itu mana suratnya. BPKAD sekarang masih menyiapkan. Mami hanya ingin tau kalau sistem pinjam pakai itu dilengkapi dengan dokumen administrasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendataan aset daerah ini wajib dilakukan oleh Pemkab Kutim dalam hal ini BPKAD agar penggunaan aset daerah utamanya bangunan bisa dipantau dan tidak disalahgunakan.(Ty/Adv-DPRD)
![]()

