KUTAI TIMUR – Menanggapi masalah Koperasi Kongbeng Lestari Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan pengurus dan anggota Koperasi Kongbeng Lestari.

Permasalahan yang dibahas dalam hearing tersebut adalah dugaan pengurus Koperasi Kongbeng Lestari tidak memberikan hak plasma terhadap anggotanya atau soal penundaan hak plasma sawit anggota koperasi tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mochamad Son Hatta menyampaikan, sebenarnya masalah ini sudah lama dan sampai saat ini belum menemukan titik temu solusi.

“Kami hari ini menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait dengan masalah yang sedang dihadapi Koperasi Kombeng Lestari. Ini sebenarnya sudah lama masalahnya, tapi sampai sekarang belum ada titik temu solusinya,” ucapnya.

Menurut Son Hatta, masalah yang paling utama diawali ketika pihak koperasi tidak mengakui status kepemilikan plasma sawit sejak tahun 2018. Kemudian, selama lima tahun lamanya, pengurus baru koperasi tidak menyerahkan uang plasma kepada 61 anggotanya atau melakukan penundaan pembagian hasil plasma Koperasi Kongbeng Lestari.

Kronologi awalnya adalah saat 61 orang membeli lahan plasma dari pengurus koperasi yang sudah dimitrakan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah 61 orang tersebut melakukan pembelian, saat itu sudah menerima pembagian hasil plasma dan bahkan pada pengurus koperasi yang lama pembagian hasil berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu saat ada pergantian pengurus koperasi ke yang baru dimulai pada tahun 2018 pembagian hasil plasma itu berhenti tanpa ada pemberitahuan. Atas dasar inilah, selama lima tahun lamanya bertahan, akhirnya mereka mengadu ke dewan soal masalah yang sedang dihadapi.

“Masalahnya itu bermula saat sebanyak 61 orang anggota tidak menerima uang plasma dari pengurus baru Koperasi Kongbeng Lestari. Akhirnya, mereka ini melapor atau ngadu ke kami jajaran anggota Dewan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat itu berlangsung di Ruang Rapat Hearing Bagian FPP Sekretariat DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur.

Jika masalah ini tak kunjung menemui titik temu, dewan meminta kepada pihak yang dirugikan untuk kembali lapor dan akan dijadwalkan kembali pelaksanaan hearing atau rapat dengar pendapat. Dalam kegiatan hearing selanjutnya, ia akan melibatkan Kepala Desa, perusahaan serta Dinas Koperasi. Hal ini guna melakukan komunikasi hingga melahirkan kesepakatan yang menjadi solusi bersama. (Ty/Adv-DPRD)

Loading