KUTAI TIMUR – Sebanyak 61 orang anggota dari Koperasi Kongbeng Lestari harus menelan pil pahit, karena selama lima tahun mereka tidak menerima hak plasma sawit. Kondisi dirasakan oleh 61 orang ini sejak tahun 2018 dan hingga berlarut di tahun 2023 belum juga menemui solusi.

Terkait dengan masalah ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat atau hearing untuk mencari solusi dan menengahi masalah tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mochamad Son Hatta, dari PPP menuturkan, total anggaran yang diendapkan selama 5 tahun dan tidak diberikan kepada 61 orang anggota Koperasi Kongbeng Lestari sebesar Rp5 M.

“Masalah di Koperasi Kongbeng Lestari ini sampai sekarang belum juga tuntas. Selama 5 tahun dipending dan sebanyak 61 orang anggotanya tak menerima hak plasmanya. Anggaran yang mengendap itu mencapai Rp5 M,” tutur dia.

Son menjelaskan, sebenarnya awal mula terjadinya masalah ini karena soal internal antara pengurus lama dan pengurus baru. Saat ini, sebanyak 61 orang ini membeli lahan plasma dari pengurus koperasi yang sudah dimitrakan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah 61 orang ini melakukan pembelian, saat itu sudah menerima pembagian hasil plasma, dan bahkan pada pengurus koperasi yang lama pembagian hasil berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu saat ada pergantian ke pengurus koperasi baru yang dimulai pada tahun 2018 pembagian hasil plasma itu berhenti tanpa ada pemberitahuan.

Dimulai dari sinilah, akhirnya mereka mengadu ke Dewan karena sudah tidak tahan menahan masalah ini selama 5 tahun lamanya.

“Ini itu sebenarnya masalah internal ya antara pengurus lama dan baru. Kami hanya bisa menengahi atas masalah ini dan tidak bisa memutuskan secara sepihak,” jelas dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, berkaca dari kasus sebelumnya, jika masalah ini tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diselesaikan secara hukum. (Ty/Adv-DPRD)

Loading