KUTAI TIMUR – Dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki pola tersendiri dalam merumuskan regulasi yang diketahui menjadi bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan tersebut.

“Pola yang kami (Bapemperda) coba, menggunakan metode yang proposional. Misalnya tiga dari pemerintah, satu dari inisiatif DPRD,” ujar Agusriansyah.

Dalam proses pembahasan setiap Raperda yang diajukan baik oleh pemerintah maupun inisiatif DPRD sendiri, Politisi PKS ini menyebut, tidak bisa langsung dilaksanakan secara bersamaan, mengingat, agenda kerja DPRD yang juga cukup padat.

“Kita juga harus melihat jumlah anggota DPRD kita yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut. Sesuai tata tertib (tatib) kita minimal 7 orang dan maksimal 10 orang,” ucapnya.

Disisi lain, dalam proses pembahasan Perda hasil inisiataif DPRD, biasanya diajukan berangkat dari persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat yang implikasinya (akibat yang muncul) dapat memberikan dampak terhadap masyarakat secara umum, yang dikhawatirkan, bisa secara terus menerus terjadi.

“Nah, dari situ kita bisa diskusikan dan diangkat yang melibatkan pemerintah dan pimpinan DPRD untuk menentukan judul maupun redaksi yang cocok terhadap permasalahan ini apa?. Termasuk menunjuk Perangkat Daerah (PD) sebagai dinas teknisnya, sekaligus menentukan ini akan diajukan oleh siapa?. Kami (DPRD) atau mereka (pemerintah daerah)?,” beber Agusriansyah.

Adapun tahapan pengajuan Perda harus sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dan disepakati bersama. Salah satu tahapnya yakni harus melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terkait permasalahan yang akan diajukan untuk dijadikan Perda. (Tj/Adv-DPRD)

Loading