KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan dua sanksi sekaligus kepada PT Arkara Prathama Energi (APE) yang beroperasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Dua sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara dan juga sanksi administrasi paksaan. Dua perlakukan penegakan hukum ini didasari atas temuan PPLH DLH Kutim terkait pengelolaan lingkungan oleh perusahaan batu bara tersebut.
Terkait dengan hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi, mengaku sama sekali tak mengetahui adanya sanksi yang diberikan kepada PT APE oleh Pemkab Kutai Timur. Padahal, sebelumnya ia bersama jajaran anggota DPRD yang lain sudah melakukan sidak ke PT APE, atas dasar keluhan atau aduan dari masyarakat.
“Sampai saat ini, kami nggak monitor. Karena memang juga gak ada laporan atau info apapun soal itu,” terang dia.
Basti mengungkapan, pada Februari 2023 yang lalu pihaknya sudah melakukan sidak di lokasi. Ada beberapa laporan masyarakat Rantau Pulung yang membuat Dewan tergerak datang ke lokasi. Ada beberapa hal yang mereka tuntut, diantaranya masalah penggunaan jalan poros kabupaten, permasalahan izin dan masalah tenaga kerja.
Mereka juga meminta perusahaan membuat jalan holling sendiri, menerima tenaga kerja lokal, menuntut perusahaan agar menyediakan transportasi bus angkat karyawan, menuntut agar memberikan pelatihan khusus dan menuntut penerimaan tenaga kerja minimal lulusan SD baik skill maupun non.
“Kemarin memang kami sudah datang ke lokasi, apakah penambangan disana benar-benar sudah sesuai aturan atau belum. Selain itu kami juga dapat laporan atau aduan dari masyarakat khususnya Rantau Pulung,” ungkap dia.
Basti menambahkan, ia tak bisa menyampaikan tanggapan soal sanksi yang dikenakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada PT APE, karena sampai saat ini dirinya sama sekali belum mendapat laporan atau informasi soal itu. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

