KUTAI TIMUR – Meskipun sampai saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menerima laporan atau informasi secara langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal pemberian dua sanksi kepada PT Arkara Prathama Energi (APE) yang beroperasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Namun, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai bahwa sanksi yang diberikan itu sudah tepat dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT APE.
Demikian disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi. Ia menerangkan, sanksi yang diberikan DLH kepada PT APE ini ada korelasinya dengan hasil sidak yang dilakukan oleh Dewan beberapa waktu yang lalu. Artinya, PT APE sangat layak untuk menerima sanksi tersebut.
“Kalau dikorelasikan dengan hasil sidak yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu itu sangat ada kaitannya dan kami menilai PT APE layak menerima sanksi itu,” terang Basti.
Menurut Basti, PT APE ini melakukan penambangan dengan jarak 30 meter dari anak sungai Sangatta, dan penempatan bahan bakar solar sangat dekat dengan anak sungai. Saat hujan terjadi, solar itu jatuh dan terbawa air di sungai. Artinya apa yang dikerjakan oleh PT APE mencemari air hulu sungai Sangatta Kutai Timur (Kutim).
Selain itu, masyarakat juga menuntut perusahaan untuk segera membuat jalan hauling sendiri, selama ini masih menggunakan jalan Umum (poros rantau pulung) sepanjang 3,7 KM untuk hauling yang mengakibatkan kerusakan jalan dan dapat berpotensi kecelakaan bagi pengguna jalan. Karena apabila hujan, jalan menjadi lumpur dan licin. Apabila cuaca panas, jalan akan berdebu dan menutupi pandangan pengendara motor maupun mobil. Kondisi ini menghambat perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu saja, dalam penerimaan tenaga kerja, masyarakat meminta perusahan agar lebih mengutamakan warga Rantau Pulung untuk bekerja di perusahan yang memiliki skill maupun non skill.
“PT APE ini melakukan penambangan dengan jarak 30 meter dari anak sungai Sangatta dan penempatan bahan bakar solar sangat dekat anak sungai. Saat hujan terjadi, solar itu jatuh dan terbawa air di sungai. Salah satunya soal ini dan masih ada beberapa laporan dari masyarakat juga,” ujarnya.
Basti menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi atas temuan pada aktivitas penambangan dan laporan dari masyarakat sekitar. Namun, sejauh ini dirinya belum mengetahui apakah rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti atau belum. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

