KUTAI TIMUR – Sebanyak 11 orang karyawan di PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak setahun yang lalu.
Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan haknya berupa pesangon. Sehingga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak perusahaan dan eks karyawan untuk menjembatani masalah tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi mengatakan, dalam kegiatan yang berlangsung, pada Jum’at (23/06/2023), pihak manajemen dari perusahaan PT TNBSE tidak hadir dengan alasan bahwa masalah itu sudah selesai berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tak memahami aturan tentang PHK dan pemberian pesangon terhadap eks karyawannya.
Ia menilai bahwa pihak perusahan PT TNBSE tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal, permasalahan sudah berlangsung cukup lama yakni satu tahun lebih.
“Hari ini menggelar rapat dengar pendapat soal masalah PHK yang dialami oleh belasan karyawan PT TNBSE. Dimana mereka tidak mendapatkan haknya berupa pesangon. Tapi sayangnya, pihak perusahaan tidak hadir dan ini saya nilai mereka tidak ada itikad baik,” kata Basti Sanggalangi.
Ia menerangkan, 11 orang itu tuntutannya bervariasi. 1 orang menuntut hak pensiun, 6 orang menuntut pesangon karena PHK pensiun, dan 4 orang tuntutan atas hak kematian. Besaran tuntutannya pun juga berbeda beda, ada yang Rp200 jutaan, Rp191 jutaan dan Rp59 jutaan, sehingga jika ditotal jumlah tuntutan 11 eks karyawan tersebut mencapai Rp660 juta lebih.
PT TNBSE ini bisa dikatakan menggantungkan nasib 11 eks karyawannya. Karena sesuai anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya, ada dua pilihan yakni perusahaan tetap membayarkan hak pesangon dan jika menolaknya maka bisa menggugat ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Namun, nyatanya kedua pilihan itu sama sekali tak dilakukan. Sementara, karyawan menunggu keputusan dari perusahaan soal anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan tersebut.
“Saya pikir perusahan ini menggantungkan ke 11 orang eks karyawannya. Sebelumnya itu sudah ada anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan untuk perusahaan agar memberikan hak pesangon atau kalau tidak mau bisa menggunggat ke PHI. Tapi nyatanya itu tidak dilakukan, padahal ke 11 orang ini menunggu apa keputusannya,” terang dia.
Basti menambahkan, hingga kini belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dewan berencana akan memanggil pihak perusahaan PT TNBSE untuk kedua kalinya dan jika 11 orang eks karyawan ini tidak sabar menunggu proses, dianjurkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. (Ty/Adv-DPRD)