KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyoroti adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Africa Explosive Limited (PT AEL) kepada karyawannya.
Sebelumnya pada awal Juni 2023, DPRD Kabupaten Kutai Timur sudah memberikan fasilitas untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eks karyawan, dinas terkait dan pihak perusahaan. Namun nyatanya Dewan kecewa karena tak ada satupun pihak manajemen dari PT Africa Explosive Limited (PT AEL) yang hadir dalam kegiatan itu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi, meminta kepada kedua belah pihak melakukan pertemuan secara Bipartit terlebih dahulu, sebelum mengadu ke DPRD. Pertemuan Bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
“Terkait kasus PT AEL, saya sarankan kepada kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan secara Bipartit, karena itu belum dilakukan dan langsung dibawa kedewan beberapa waktu yang lalu,” ucap Basti Sanggalangi.
Tujuan dilakukan pertemuan Bipartit itu untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, baik itu soal PHK ataupun mutasi karyawan. Menurut Basti, ini merupakan tahapan atau prosedur yang harus dilakukan setiap perusahaan jika terjadi kasus tentang ketenagakerjaan.
“Kemarin sudah kami sampaikan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan Bipartit dulu. Ini sudah jadi prosedur yang harus dilakukan kalau perusahaan ada masalah soal ketenagakerjaan. Baru, kalau gak ada solusi bisa melapor ke dewan,” ucapnya.
Basti menambahkan, pihaknya sudah sering menangani masalah tersebut. Namun, pada dasarnya Dewan hanya akan jadi penengah, mendengarkan dari berbagai pihak, lalu memperlajari kondisi yang sebenarnya dan tidak membela kepada pihak siapapun. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

