KUTAI TIMUR – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 11 orang karyawan di PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE)
Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum juga menemukan solusi.

Padahal, sudah dilakukan beberapa upaya penyelesaian masalah, mulai dari cara bipartit, namun pihak perusahaan tertutup. Kemudian, berlanjut di proses pengajuan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang akhirnya dijadwalkan mediasi, lalu keluarlah anjuran. Setelah anjuran keluar, pihak perusahaan tidak mau mengakui.

Lalu, 11 orang ini menghadap ke DPRD Kutai Timur meminta untuk dimediasi melalui rapat dengar pendapat. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak menghadiri undangan dari DPRD Kutai Timur.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Basti Sanggalangi menyebut terkait dengan kasus ini, terlihat pihak manajemen PT TNBSE sama sekali tak ada niatan baik untuk menyelesaikan dan justru terbilang membuat masalah ini semakin berlarut.

“Artinya perusahaan ini kalau kita melihat
memang tidak ada niat baiknya. Padahal, ini sebenarnya kan normatif dan bisa segera diselesaikan, hanya saja perusahan itu gak serius,” ujarnya.

Menurut Basti, saat rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar pada 23 Juni 2023 yang lalu, pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan masalah itu sudah selesai berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tak memahami aturan tentang PHK dan pemberian pesangon terhadap eks karyawannya.

Pada kesempatan tersebut, ia menyarankan kepada eks karyawan agar bisa menggugat PT TNBSE ke pengadilan.

“Kemarin saat gelar hearing, pihak perusahaan itu tidak hadir. Saat itu, kami menyarankan eks karyawan untuk menggunggat perusahaan tersebut,” tutur dia.

Rencananya, Dewan akan kembali menggelar rapat dengar pendapat atau hearing yang kedua kalinya. Ia mendesak pihak perusahaan agar bisa hadir dan berharap masalah itu bisa segera terselesaikan. (Ty/Adv-DPRD)

Loading