KUTAI TIMUR – Mengacu UU Cipta Kerja, setiap perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi terhadap karyawan kontraknya.
Terkait dengan hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mendapat laporan ada sejumlah karyawan kontrak PT Africa Explosive Limited (PT AEL) belum menerima uang kompensasi, padahal sudah menyelesaikan kontraknya.

Basti Sanggalangi, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur menyebut, yang berhak memberikan uang kompensasi karyawan PT AEL adalah labour supplynya dalam hal ini PT Kaltim Benua Etam (KBE).

Dimana, labour supplay ini berarti PT KBE memberikan pelayanan jasa penyedia tenaga kerja hingga layanan dalam hal melakukan efesiensi pengeluaran, dalam hal ini biaya untuk gaji perorangan. Kaitannya dengan hal ini adalah pemberian uang kompensasi bagi karyawan kontrak.

“Kalau yang terjadi di PT AEL itu kan karena labour supplynya PT KBE. Nah, secepatnya harus segera melakukan pembayaran kepada karyawan kontrak itu. Itu sudah ada aturannya dan menjadi kewajiban sebuah perusahaan,” sebutnya.

Kata Basti, pihaknya meminta kepada PT KBE agar secepatnya memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak di PT AEL. Kewajiban membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak ini sudah tertuang dalam aturan yang ada dan terlepas ada atau tidaknya perjanjian diantara kedua belah pihak.

Dirinya menegaskan, apapun yang terjadi perusahaan wajib membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang telah menyelesaikan kontraknya.

“Jadi sudah jadi kewajiban, secepatnya saya minta PT KBE untuk membayarkan uang kompensasi kepada karyawan kontrak di PT AEL,” kata dia.

Lanjut Basti, jika PT KBE ingin kembali memperkerjakan karyawan itu, maka harus memperpanjang kontraknya. Ketika kontraknya sudah habis, harus segera memberikan uang kompensasi. (Ty/Adv-DPRD)

Loading