KUTAI TIMUR – Sebanyak 11 orang eks karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur digantungkan oleh pihak perusahaan selama satu tahun lebih.
Belasan orang ini terkena PHK sepihak, dan sampai saat ini belum menerima haknya berupa pesangon. 11 orang ini meliputi 1 orang menuntut hak pensiun, 6 orang menuntut pesangon karena PHK pensiun dan 4 orang tuntutan atas hak kematian.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi, menyarankan kepada mereka untuk menuntut perusahaan PT TNBSE ke pengadilan. Hal ini bisa menjadi solusi, agar belasan orang ini bisa segera mendapat haknya berupa pesangon yang nilainya cukup besar. Besaran tuntutannya berbeda-beda, ada yang Rp200 jutaan, Rp191 jutaan dan Rp59 jutaan, sehingga jika ditotal jumlah tuntutan 11 eks karyawan tersebut mencapai Rp660 juta lebih.
“Saya sarankan juga kepada mereka, teman-teman yang terkena PHK agar bisa menuntut pihak perusahaan ke pengadilan. Artinya, agar mereka bisa segera memperoleh hak nya,” tegasnya.
Kata Basti, selama ini sudah ada beberapa cara yang dilakukan untuk penyelesaian tuntutan tersebut. Mulai dari cara bipartit, namun pihak perusahaan tertutup. Kemudian, berlanjut di proses pengajuan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang akhirnya dijadwalkan mediasi, lalu keluarlah anjuran. Setelah anjuran keluar, pihak perusahaan tidak mau mengakui.
Lalu, 11 orang ini menghadap ke DPRD Kutai Timur meminta untuk dimediasi melalui rapat dengar pendapat. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan dari DPRD Kutai Timur.
“Memang selama ini sudah dilakukan beberapa cara untuk penyelesaian masalah ini. Sampai pada akhirnya kami memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak hadir,” kata dia.
Lebih lanjut ia menambahkan, rencananya Dewan akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dan memanggil perusahaan PT TNBSE beserta 11 orang eks karyawannya. Ia berharap, nantinya pihak perusahaan bisa datang agar bisa segera menyelesaikan masalah tersebut. (Ty/Adv-DPRD)
![]()

