KUTAI TIMUR – Memandang pentingnya edukasi terkait pembangunan ketahanan keluarga ditengah kemajemukan masyarakat serta deras ya kemajuan teknologi dan informasi, anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di BPU Sangatta Selatan tersebut, Agiel menyampaikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 merupakan salah satu dasar penting dalam pembinaan pembangunan ketahanan keluarga yang harus diketahui oleh setiap warga.
Pasalnya, melalui perda tersebut, pemerintah secara jelas mengatur berbagai hal terkait pembangunan ketahanan keluarga dengan harapan masyarakat dapat mencapai keluarga yang berkualitas.
Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim sudah menjadi kegiatan yang ke-7 yang mencakup Wilayah VI Bontang, Kutai Timur dan Berau. Agiel menegaskan bahwa perda ini dimaksudkan untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.
Dalam hal ini, imbuhnya, yang dimaksud Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
“Semua itu berasal dari keluarga sendiri buat suasana nyaman dalam keluarga. Kembali ketahanan keluarga, ciptakan suasana nyaman dalam berkeluarga. Peran keluarga sangatlah penting dalam pendidikian maupun pergaulan anak jaman sekarang. Bukan hanya lingkungan yang sehat, namun dari keluarga sendiri yang sangat berperan,” tegasnya, Sabtu (17/06/2023).
Yuliana Kala Lembang SE,MM yang turut ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa berkeluargapun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perda ini dan dilindungi oleh pemerintah.
Ketahanan keluarga, lanjutnya, memiliki lima aspek/dimensi diantaranya: dimensi legalitas dan keutuhan keluarga, aspek ketahanan fisik, dimensi ketahanan ekonomi, dimensi ketahanan sosial psikologis dan dimensi ketahanan sosial budaya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan keluarga sebagai lembaga terkecil dalam masyarakat yang diharapkan dapat berkualitas dengan memahami secara detail hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh pemerintah,” tutupnya. (Q/Ty/ADV-DPRD)
![]()

